Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kejaksaan Tetapkan Status Stat BKD Terjaring OTT Sebagai Tersangka

  • 01 Desember 2018 - 15:16 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kejaksaan Negeri Palangka Raya menetapkan DA, salah seorang staf Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) sebagai tersangka.

"Dari hasil pemeriksaan, mulai hari ini DA kami tetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan dan penyuapan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Zet Tadung Allo, Sabtu (1/12/2018).

Kajari menambahakan, terhitung sejak hari ini, tersangka akan ditahan oleh Kejaksaan Negeri Palangka Raya hingga 20 hari kedepan.

"Kami akan lakukan penahanan selama 20 hari kedepan, dan tersangka akan kami tahan di Rutan Kelas IIA Palangka Raya," ujar Kejari.

DA ditahan Kejaksaan Negeri Palangka Raya karena telah tertangkap tangan menerima sejumlah uang dari peserta ujian dinas kenaikan golongan di Kantor BKD Kalimantan Tengah.

Dari hasil OTT tersebut, Kejaksaan Negeri Palangka Raya berhasil mengamankan sejumalah barang bukti sejumlah uang senilai Rp13 juta, dan beberapa dokumen lainnya. (AGUS/B-5) 

Berita Terbaru