Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kejari Kotim Tegaskan Oknum Caleg Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

  • Oleh Naco
  • 18 Desember 2018 - 10:42 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kotim) menyampaikan duplik tanggapan atas reflik M Saini Arif yang disampaikan melalui tim kuasa hukumnya yang dipimpin hakim Edi Rosadi, Selasa (18/12/2018).

Kejari Kotim yang diwakili jaksa Rahmi Amalia menegaskan kalau perbuatan Saini melawan hukum. Dari itu mereka meminta hakim menolak gugatan praperadilan oknum calon anggota legislatif itu.

"Meminta agar permohonan preparadilan pemohon gugur dan menyatakan penetapan tersangka sah menurut hukum," kata Rahmi. Dalam uraian dupliknya Kejari Kotim tetap berpegang teguh dalil jawaban mereka atas gugatan praperadilan.

Jaksa kembali menegaskan praperadilam itu harus gugur karena pidana pokok sudah berjalan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya.

Selain itu dalam reflik terdakwa kasus dugaan korupsi penerbitan surat pernyataan tanah fiktif di Desa Bagendang Tengah, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotim itu tidak konsisten dengan isi gugatan sebelumnya.

Lanjut jaksa apa yang dilakukan kepada Saini oleh penyidik sudah sesuai, ia diperiksa sebagai saksi sebelum jadi tersangka. Dalam bahkan dalam KUHAP tidak mengenal sebagai calon tersangka. Penetapan tersangka atas dua alat bukti.

"Dalam kasus ini juga telah dilakukan penyelidikan melalui operasi intelijen dan ditemukan adanya perbuatan melawan hukum," tutupnya. (NACO/B-6)

Berita Terbaru