Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Raperda RPJMD yang Diubah Sudah Disahkan DPRD Kotawaringin Timur

  • Oleh Naco
  • 28 Desember 2018 - 15:16 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Rancangan peraturan daerah (Raperda) rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Kabupaten Kotawaringin Timur disahkan di DPRD Kotim.

Paripurna pengesahan itu dipimpin Wakil Ketua DPRD Kotim, H Supriadi. Dari eksekutif diwakili Wakil Bupati Kotim, HM Taufiq Mukri.

Pengesahan itu melalui serangkaian agenda yang sudah dilalui sesuai dengan jadwal yang telah disepakati. Pembahasan ini diselesaikan tepat waktu sebagaimana amanat peraturan perundang-undangan.

"Dari itu saya ucapkan penghargaan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada ketua dan wakil ketua serta anggota dewan yang telah berkenan bersama-sama membahas, mengkritisi dan menerima raperda RPJMD ini," kata Taufiq, Jumat (28/12/2018).

Setelah disetujui bersama Bupati dan anggota DPRD kata dia sesuai mekanisme akan membawa raperda itu ke provinsi disesuaikan dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi untuk dievaluasi terhadap rancangan peraturan daerah itu.

"Kemudian jika tahapan evaluasi selesai dari Gubernur nantinya jika sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan maka Perda RPJMD Tahun 2016-2021 ini akan berubah menjadi perda dan akan jadi acuan dan pedoman bagi seluruh perangkat daerah," tegasnya.

Pembahasan mengubah raperda itu sendiri tidak memakan waktu lama. Setelah sehari dijadwalkan pembahasan yang dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Kotim itu akhirnya selesai.(NACO/B-6) 

Berita Terbaru