Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

3 ASN di Kotawaringin Barat Terancam Sanksi Pemecatan

  • Oleh Wahyu Krida
  • 29 Desember 2018 - 20:22 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Akibat ratusan hari bolos kerja, tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), terancam sanksi dipecat.

Pasalnya tiga oknum ASN yang satu orang bekerja di  Dinas Lingkungan Hidup (BLH) Kobar dan dua orang di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) diketahui bolos kerja dalam kurun waktu lama yaitu sekitar bulan Maret 2017 hingga Oktober 2018.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kobar Aida Lailawati Sabtu (29/12/2018) mengatakan pihaknya sudah menindaklanjuti laporan tentang kasus ini.

“Laporan mengenai mangkirnya tiga ASN Kabupaten Kobar  ini sudah kami proses. Tinggal menunggu arahan dari Bupati Kobar terkait sanksi yang diberikan. Namun menurut Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2016 secara komulatif, apabila selama 46 hari masa kerja tidak masuk, maka bisa diberhentikan secara tidak hormat," jelas Aida.

Aida menjelaskan jumlah komulatif hari kerja yang ditinggalkan ASN tersebut.

"Untuk dua ASN Satpol PP Kobar, secara komulatif mereka sudah 208 hari kerja tidak masuk. Kemudian satu ASN DLH Kobar, terhitung sejak Maret 2017 sampai dengan Oktober 2018 atau total 118 hari tidak masuk kerja,” jelasnya. (KRIDA/B-5)

Berita Terbaru