Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sebulan Bisnis Sabu, EAP Langsung Berurusan dengan Polisi

  • 30 Desember 2018 - 17:30 WIB

BORNEONEWS, Sampit - EAP, pemuda asal Kelurahan Kuala Kuaya yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Mentaya Hulu mengaku baru satu bulan menggeluti bisnis jual beli narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.

"Tersangka mengaku baru satu bulan ini menjual sabu. Alasannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," ucap Kapolsek Mentaya Hulu Iptu Ratno mewakili Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, Minggu (30/12/2018).

Pria kelahiran tahun 1992 itu menjual sabu yang ia miliki seharga Rp200 ribu per paket kecil. Saat ditangkap, aparat berhasil mengamankan 8 paket kecil sabu siap edar. Dalam menggeluti bisnisnya ini, tersangka tidak pernah melakukan transaksi di kediamannya, melainkan di jalan.

"Sabu dijual seharga Rp200 ribu. Tersangka ditangkap tadi malam (Sabtu, 29/12/2018) sekitar pukul 20.40 WIB. Saat itu kami mendapatkan informasi jika ada orang yang hendak melakukan transaksi di Jalan Eks Sarpetim RT07 RW05. Setelah ditindaklanjuti ternyata benar," jelas Kapolsek.

Namun hingga kini tersangka belum mau bicara terkait dari siapa dan dari mana barang haram itu berasal. Meskipun demikian, aparat masih terus menyelidiki kasus penyalahgunaan barang berkandungan zat kimia Methamfetamine yang dijual oleh Eko. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-2)

Berita Terbaru