Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Barang Bukti Sisik Trenggiling yang Diamankan 16,8 Kilogram

  • Oleh Budi Yulianto
  • 14 Januari 2019 - 14:30 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Total barang bukti yang diamankan anggota Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng dari tersangka berinisial PL berjumlah 16,8 kilogram.

Belasan kilogram tersebut diperkirakan hasil dari 25 ekor trenggiling. Ini disampaikan Wakil Direktur Reskrimsus AKBP Teguh Widodo didampingi Pjs Kasubdit Tipidter AKBP Devy Firmansyah, Senin (14/1/2019).

"Barang bukti sisik trenggiling yang diamankan seberat 16,8 kilogram," katanya.

Ia menuturkan, tersangka mendapatkan sisik trenggiling tersebut hasil dari pembelian terhadap masyarakat yang melakukan perburuan.

Hal ini juga dibuktikan dengan dua nota kontan warna merah muda bukti pembelian sisik trenggiling yang kini telah diamankan.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan satu tersangka berinisial PL di Desa Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur. Saat ini, PL sudah diamankan di Mapolda Kalteng. (BUDI YULIANTO/B-2)

Berita Terbaru