Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bupati Lamandau Ingin Sengketa Tata Batas Desa Diselesaikan Berjenjang dan Musyawarah

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 21 Januari 2019 - 16:20 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Bupati Lamandau H Hendra Lesmana ingin agar masyarakat atau pemerintah desa menyelesaikan tata batas antar-desa secara berjenjang dengan menjungjung tinggi azaz Bahaum Bakuba (Musyawarah untuk Mufakat) yang jadi identitas masyarakat kabupaten ini.

Bupati menyebut, penyelesaian tata batas antar-desa di tingkat lebih tinggi baik oleh pemerintah kecamatan maupun oleh pemerintah kabupaten tetap akan menimbulkan sebuah kesan di mana ada pihak yang merasa terpuaskan, begitupun sebaliknya.

Berbeda halnya jika persoalan tata batas desa itu dapat diselesikan antar masyarakat dan pemerintah desa yang bersengketa. 

Hal itu diungkapkan Bupati pada Senin (21/1/2019) saat dibincangi menyoal masih banyaknya tata batas antardesa belum tuntas, seperti batas antara Desa Kinipan (Kecamatan Batangkawa)-Kelurahan Tapin Bini atau dengan Desa Suja (kecamatan Lamandau), Desa Kinipan-Desa Bayat (Belantikan Raya). 

Bupati menyebut, eloknya penyelesaian tata batas antar desa diselesaikan dengan bahaum bakuba dan dengan kepala dingin. Pasalnya, jika sengketa tata batas itu tidak rampung disepakati dan dinaikkan ke jenjang lebih tinggi maka konsekuensinya kedua belah pihak harus menaati apapun keputusan yang diambil Bupati. 

"Karena mengacu pada undang-undang nomor 6 tahun 2014 dan Permendagri nomor 46 tahun 2016, pemerintah kabupaten dalam hal ini Bupati memiliki otoritas dalam menentukan tata batas atas desa yang bersengketa, tentu dengan mempertimbangkan berbagai rujukan dan acuan," katanya. 

Atas dasar itu, Hendra berharap agar antar desa yang bersengketa tentang tata batas tetap mengedepankan musyawarah mufakat.

"Kalau urusan tata batas itu dapat selesai di tingkat desa justru Alhamdulillah, itulah yang justru kita dorong," tukasnya. 

Selebihnya, Hendra menegaskan bahwa persoalan tata batas desa sebetulnya merupakan persoalan administrasi pemerintahan, yang artinya sama sekali tidak terkait dengan persoalan izin Hak Guna Usaha (HGU) sebuah perusahaan. (HENDI NURFALAH/B-5) 

Berita Terbaru