Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Saksi Bersikukuh Tanah Dinas Pendidikan Kotim Dibeli Secara Sah

  • Oleh Naco
  • 22 Januari 2019 - 18:26 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Sidang kasus dugaan tanah Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur dengan terdakwa Jamaludin dan Darmawi berlanjut di PN Tipikor Palangka Raya.

Dalam persidangan itu, JPU Kejari Kotim menghadirkan saksi Yenny Theresya Sunaryo hadir untuk dimintai keterangannya.

Saat memberikan keterangan, tetap bersikukuh tanah yang diklaim sebagai milik disdik itu, dia beli secara sah dengan Herino Berson Masal.

"Saksi menyatakan tahunya hanya membeli tanah dengan saksi Herino," kata JPU Kejari Kotim, Lilik Haryadi, Selasa (22/1/2019).

Sementara terkait riwayat tanah, saksi mengaku tidak tahu banyak. Saksi juga juga mengaku punya banyak tanah di Sampit, tetapi hampir semua bermasalah. Dari itu, pengakuan saksi tidak mau lagi berusaha di Sampit.

"Ini saksi terakhir dari penuntut umum yang kami hadirkan," kata Lilik.

Setelah itu, giliran terdakwa menghadirkan saksi meringankan untuk memberikan keterangan. Hingga nanti giliran jaksa mengajukan tuntutan dalam kasus kedua yang menyeret Jamaludin tersebut.

Jamaludin merupakan mantan Kepala BPN Kotim, dan Darmawi mantan petugas ukur BPN.

Jamaludin menjadi terdakwa setelah menerbitkan sertifikat atas nama Herino yang tidak prsosedural di atas tanah disdik itu. Sedangkan Darmawi, orang yang ditugaskan Jamaludin mengukur lahan tersebut. (NACO/B-11)

Berita Terbaru