Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polres Sukamara Ungkap Dua Tersangka Penadah Kendaraan Curian

  • Oleh Norhasanah
  • 29 Januari 2019 - 21:26 WIB

BORNEONEWS, Sukamara - Polres Sukamara kembali berhasil mengungkap kasus penadah barang curian. Kasus ini adalah hasil pengembangan dari kasus pencurian dengan pemberatan (Curat).

"Sementara untuk kasus penadah barang curian dengan tersangka berinisial A (25 tahun) dan  E (24 tahun) warga Kalimantan Barat yang membeli sepeda motor hasil curian dari tersangka sebelumnya yakni RM," kata AKBP Sulistiyono saat menggelar press release, Selasa (29/1/2019).

Ia menerangkan, penadah berinisial A telah membeli sepeda motor dengan sistem tukar tambah dari tersangka RM. Tersangka A kembali menjual sepeda motor tersebut dengan tersangka E dengan sistem tukar tambah juga dengan sepeda motor lainnya.

"Untuk penangkapan kedua tersangka ini, karena mereka di wilayah Kalbar, kita telah melakukan kerjasama dan koordinasi bersama kepolisian yang ada di wilayah tersebut," ujarnya.

Lanjutnya, kedua tersangka tersebut dikenakan Pasal 340 KUH Pidana perkanara penadahan. (NORHASANAH/B-2)

Berita Terbaru