Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Keluarga Akan Melakuan Gugatan Balik

  • 06 Februari 2019 - 19:22 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya –  Pihak keluarga tergugat mengaku akan melakukan gugatan balik terhadap sengketa tanah di Jalan Adonis Samad, Kota Palangka Raya.

Windu selaku keluarga dari tergugat saat ini, Batuah Usil Buya dan Nande akan menggugat pihak-pihak yang menurutnya telah merugikan keluarganya dalam hal ini.

“Kami akan tuntut balik, karena dalam putusan ini banyak hal yang tidak benar. Mereka mendukung tanah harjo tanpa legal yang kuat.” Ujar Windu. Rabu (6/2/2019).

Windu mengatakan dalam gugatan yang akan dilayangkan nanti, pihaknya akan turut menggugat BPN karena menurutnya BPN telah merugikan keluarganya.

“Dalam gugatan kami nanti, kami akan libatkan BPN, karena jelas, BPN di sini sangat merugikan kami. BPN secara tidak langsung sudah mengakui. Keberadaan SKT yang dikeluarkan dan sudah mengakui CV Sangumang sebagainsurat dasarnya,” jelasnya.

Saat ini proses eksekusi tanah sengketa yang memenangkan pihak penggugat Harjo ditunda, karena adanya penolakan dari warga dan pihak keluarga yang merasa putusan tersebut tidak benar.

Karena adanya beda wilayah wilayah hukum antara peti penggugatan dengan putusan gugatan dari Pengadilan Negeri Palangka Raya. (AGUS/B-6)

Berita Terbaru