Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sambil Menangis, Oknum DPRD Barito Timur Terdakwa Kasus Lakalantas Minta Keringanan Hukuman

  • Oleh Uriutu
  • 11 Februari 2019 - 18:06 WIB

BORNEONEWS, Buntok - Sidang perkara tabrak lari dengan terdakwa oknum anggota DPRD Bartim, Trisna Andrilawitni, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Buntok, Senin (11/2/2019). 

Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim diketuai Leo Sukarno itu agendanya membacakan nota pembelaan oleh kuasa hukum terdakwa, Susilayati.  

Ada beberapa poin pembelaan yang dibacakan. Di antaranya, meminta putusan hukuman seringan-ringannya. Mengingat, antara terdakwa dan keluarga korban sudah menempuh jalan damai secara kekeluargaan. 

“Pihak terdakwa juga sudah memberikan santunan bagi keluarga korban,” kata Susilayati.

Keluarga korban juga disebutkan menerima kejadian tersebut dengan lapang dada karena musibah. Dan tidak menuntut terdakwa ke ranah hukum.

Selain itu, terdakwa juga merupakan seorang ibu rumah tangga yang memiliki tanggungjawab sangat besar terhadap keluarganya. 

“Tabrakan itu terjadi saat terdakwa berada di posisinya sebelah kiri jalan (arah Ampah - Buntok), sedangkan korban pengendara motor dari arah berlawanan dan mengambil jalur terdakwa,” kata dia.

Kepada majelis hakim, terdakwa Trisna Andrilawitni juga mengaku sangat menyesali perbuatannya, dan meminta keringanan putusan hukuman.

“Saya minta hukuman seringan-ringannya pak majelis hakim,” katanya sembari air mata terus membasahi pipinya.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Agung Prawarmianto SH tetap pada tuntutannya semula yakni 10 bulan penjara. 

Berita Terbaru