Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemilik Suara Ajukan Formulir Pindah Memilih di Lamandau Sudah Capai 3.820 Orang

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 19 Februari 2019 - 07:06 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamandau memastikan bahwa dari jumlah DPTHP tahap II sementara sebanyak 70.195 orang diketahui bahwa jumlah pemilik suara yang telah mengajukan formulir model A5-KWK atau formulir untuk pindah memilih jumlahnya saat ini mencapai 3.820 orang. 

"Hingga saat ini atau pertanggal 17 Februari 2019 kemarin, jumlah yang mengajukan form A5-KWK sudah mencapai 3.820 orang," kata Ketua KPU Lamandau, Irwansyah, Senin (18/2/2019).

Irwan menyebut, angka tersebut dipastikan belum merupakan angka final, karena KPU masih akan membuka layanan pengajuan form A5-KWK hingga 17 Maret 2019, sebagaimana tahapan untuk melakukan pendataan bagi calon pemilih yang didata melalui Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP)  tahap II. 

Irwan juga menjelaskan, yang mengajukan form model A5-KWK di Lamandau diketahui didominasi oleh karyawan Perusahaan Besar Swasta (PBS), selebihnya ada juga karyawan perusahaan seperti bank dan beberapa instansi lain. 

"(Pemohon form A5-KWK) dapat dipastikan mayoritas merupakan karyawan PBS, karena memang kita (KPU Lamandau) selama ini cukup gencar melakukan sosialisasi bahkan jemput bola ke 22 PBS. Maknnya jumlah yang mengajukan form A5-KWK inipun cukup signifikan, kita juga apresiasi pihak perusahaan yang kebanyakan mengisulkannya secara kolektif," ujar dia. 

Selebihnya, diketahui bahwa pemohon yang mengajukan form A5-KWK masyoritas merupakan pemilih yang ber-KTP luar provinsi Kalteng, sehingga mereka hanya berhak mendapatkan satu model surat suara, yakni surat suara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden.  
(HENDI NURFALAH/m)
 

Berita Terbaru