Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ambil Sabu Pagi, Sorenya Ditangkap Polisi

  • Oleh Naco
  • 20 Februari 2019 - 12:42 WIB

BORNEONEWS, Sampit - AHH (44) berurusan dengan hukum atas kasus sabu setelah baru beberapa jam mengambil barang haram itu. Pagi sekitar pukul 08.30 WIB dia menerima sabu.

Apesnya, sore harinya sudah ditangkap polisi. Saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, tersangka diamankan pada Jumat (4/1/2019) sekitar pukul 15.30 WIB di barak Jalan SPG Gang Payan, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.

Dari hasil penggeledahan diamankan 7 paket sabu dengan berat 3,47 gram, timbangan digital, ponsel, gunting, isolatif, 3 sendok dari sedotan dan uang Rp750 ribu. Uang itu merupakan hasil penjualan sabu.

"Saya beli sabu dari Irul. Hari itu juga sabu itu saya terima," kata tersangka, Rabu (20/2/2019). Dia membeli sabu eharga Rp6 juta, namun karena tidak punya uang, dia baru menyerahkan uang Rp3 juta kepada Irul.

Sisanya dijanjikan akan dibayar setelah sabu berhasil dijual. Sabu yang dia beli dengan Irul seberat 5 gram.

Kemudian sabu itu dibagi menjadi 11 paket agar mudah dijualnya. Sabu itu dijual dengan harga bervariasi.

Tersangka dibidik Pasal 114 ayat 1 junto Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-6)

Berita Terbaru