Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dihukum 5 Tahun Penjara Setelah Ambil Upah Simpan Zenith

  • Oleh Naco
  • 28 Februari 2019 - 16:56 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Upah yang diterima Nas alias An tidak sebanding atas perbuatan yang ia lakukan. Hanya karena upah Rp100 ribu dititip menyimpan puluhan ribu butir zenith di kediamannya ia nekat. Akibatnya hakim memvonisnya selama lima tahun penjara.

Selain itu ia juga didenda Rp800 juta subsider tiga bulan kurungan. Sementara sidang lalu ia dituntut selama enam tahun denda Rp800 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Jaksa.

Hakim menjeratnya dengan Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara itu barang bukti itu dirampas untuk dimusnahkan. Ia menerima dengan putusan itu begitu pula dengan jaksa.

"Karena terdakwa menerina kasus ini berkekuatan hukum tetap," kata ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit, Pasiol dalam sidang, Kamis (28/2/2019) tersebut.

Dalam kasus ini terdakwa diamankan pada Senin (3/9/2018) di Jalan Ir H Juanda RT 3 RW 1 Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dari hasil penggeledahan petugas kepolisian diamankan barang bukti sebanyak 30.000 butir zenith yang diakui terdakwa titipan Sup alias Ian (berkas terpisah)

An baru dua kali menerima titipan zenith tersebut. Di mana pertama ia diberi upah Rp200 ribu dan kedua ia hanya diberi Rp100 ribu saja atas barang haram tersebut. (NACO/B-5)

Berita Terbaru