Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pembacok Adik Kandung Terancam 1 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 04 Maret 2019 - 16:16 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Jaksa pada Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Rahmi Amalia menuntut FK selama satu tahun penjara dalam kasus pembacokan yang dilakukan kepada adik kandungnya Robertus Kaliku alias Boby. 

"Saya tidak keberatan atas tuntutan ini," kata FK yang didampingi penasihat hukumnya dari Posbakum Habaring Hurung Sampit, Abdul Kadir, Senin (4/3/2019).

Penganiayaan itu terdakwa lakukan pada Jumat (16/11/2018) di Jalan Iskandar 29 Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.

Berawal saat dia menuduh korban berselingkuh dengam istrinya hingga korban menyangkalnya. Namun nampaknya resedivis kambuhan itu tidak mau tahu hingga dia mengayunkan parang itu.

Senjata tajam itu diayunkan ke arah punggung dan tangan korban hingga terluka.  Atas tuntutan itu hakim yang diketuai AF Joko Sutrisno menunda sidang itu selama sepekan.

Rencananuya pekan mendatang hakim akan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa. Dalam tuntutan jaksa terdakwa dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP. 

Dia terbukti menganiaya korban. Hingga korban terluka menjadi pertimbangan jaksa dalam hal memberatkannya. (NACO/B-6)

Berita Terbaru