Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Lima Budak Sabu Diringkus Terancam 12 Tahun Penjara 

  • Oleh Budi Yulianto
  • 14 Maret 2019 - 17:30 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Lima budak sabu yang diringkus di tempat berbeda oleh aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Palangka Raya terancam 12 tahun penjara.

Kelima tersangka tersebut yakni Sup (28), MS (29), Hen (29), Ag (37) dan ES (29) yang semuanya warga Palangka Raya. 

"Para tersangka disangkakan dengan Pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara serta denda paling banyak Rp8 miliar," kata Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul Rein Krisman Siregar, Kamis (14/3/2019). 

Kapolres menuturkan, penangkapan tersebut sebagai upaya untuk menekan angka peredaran. Ini juga berkat tindakianjut atas infomasi yang disampaikan masyarakat. 

"Rata-rata mereka sebagai pemakai. Ada yang satu jaringan, ada yang terpisah," ungkapnya.

Berikut rincian para tersangka yang diringkus. 

Pertama, menangkap Sup (28). Warga yang tinggal di sebuah barak di Jalan Meranti ini ditangkap pada Selasa (5/3/2019). Barang bukti yang diamankan satu paket seberat 0,31 gram. Selain itu, juga ada sumbu kompor, sendok sabu dan pipet kaca. 

Dari hasil pemeriksaan, Sup mengaku bahwa sabu itu ia peroleh dari seseorang yang biasa disapa Amang. Namun, Amang kini masih dalam penyelidikan.

Kedua, meringkus MS (29) warga Jalan Cemara Labat Il, Pahandut Seberang. Dari hasil penangkapan itu, polisi mengamankan satu paket seberat 0,24 gram. 

Berdasarkan pengakuan tersangka, sabu diperoleh dari seseorang yang sering mangkal di kawasan Pelabuhan Rambang. Hanya saja, pelaku berdalih tidak mengetahui namanya. 

Berita Terbaru