Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penasehat Hukum Ungkap Sidang Terpidana Sabu Tidak Sesuai Prosedur

  • 14 Maret 2019 - 20:56 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Seusai persidangan terpidana kasus narkotika golongan I jenis sabu seberat 3 Kg atas nama Rus, Sa, HP dan Mat terdapat hal yang tidak sesuai prosedur.

Dugaan ini diungkapkan Nahsir H Islam selaku penasihat hukum dari para terdakwa, Kamis (14/3/2019).

Nashir mengatakan jika barang bukti yang dihadirkan ke pengadilan oleh jaksa tidak valid, karena hanya berupa foto dan berita acara pemusnahan saja.

"Yang ditunjukan hanya foto dan berita acara pemusnahan oleh BNNP, sedangkan saat itu sidang masih berjalan dan belum ingkrah. Barang bukti sudah dihilangkan. Ini apa maksudnya," ujarnya.

Dia menjelaskan jika dalam persidangan tersebut tidak mememenuhi pasal 184 KUHAP dan 181 KUHAP.

Dalam Pasal 184 diatur jika barang bukti merupakan alat bukti yang sah dan Pasal 181 mengatakan jika semua alat bukti harus dihadirkan atau ditampilkan di pengadilan.

"Paling tidak dalam persidangan itu ditampilkan sampel barang buktinya, jadi kami bisa tahu kalau barang bukti itu benar-benar sabu. Jadi menurut peraturan perundang-undangan hukum acara pidana, proses persidangan ini tidak sempurna ada kejanggalan, karena alat buktinya tidak dapat dihadirkan dalam persidangan," tegasnya. (AGUS/B-6)

Berita Terbaru