Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Anggota Dewan Beri Jaminan Penangguhan Penahanan Tersangka Anak di Kejari Kotim

  • Oleh Naco
  • 18 Maret 2019 - 09:12 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Anggota DPRD Kotim memberi jaminan penangguhan penahanan tersangka anak di Kejari Kotim. 

Surat penangguhan penahanan tersangka kasus asusila yang menjerat anak yang masih berusia 15 tahun kembali diajukan setelah Jumat (15/3/2018) juga diajukan oleh keluarga melalui kuasa hukumnya.

Surat penangguhan ini diajukan kembali karena ada beberapa orang yang bersiap sebagai penjamin dalam perkara anak tersebut, yang kini masih dalam tahap penahanan di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

"Hari ini kami akan ajukan kembali surat penangguhan untuk anak yang merupakan klien kami tersebut," kata Mahdianur, Senin (18/3/2019) ketua tim kuasa hukum anak.

Mahdianur menjelaskan, dalam surat penangguhan yang ini ada lima penjamin, diantaranya orang tua anak, 2 anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Sarjono dan Syahbana, serta dua keluarga anak yang merupakan aparatur sipil negara (ASN).

"Kami berharap penangguhan kami ini bisa dikabulkan oleh Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur," tegas Mahdianur.

Anak yang merupakan warga di Kecamatan Antang Kalang ini harus berurusan dengan hukum setelah menyetubuhi kekasihnya yang sama-sama pelajar SMA sebanyak dua kali.

Perbuatan itu ia lakukan pada 4 dan 8 Februari 2019 di dapur dan kamar rumah korban hingga perbuatannya itu diketahui dan dilaporkan ke pihak kepolisian Polres Kotawaringin Timur. (NACO/B-2)

Berita Terbaru