Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

BPK Laporkan Hasil Pemeriksaan LKPD Selambatnya 2 Bulan Setelah Penyerahan LKPD

  • Oleh Hermawan Dian Permana
  • 20 Maret 2019 - 15:50 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah (BPK Klateng) berjanji akan memberikan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 2 bulan usai penyerahan LKPD Unaudited 2018.

Kepala BPK Kalteng, Ade Iwan Ruswana menyebut, pelaporan hasil LKPD 2018 tersebut tertuang dalam Undang-Undang No 15/2004.

"Selambatnya dua bulan usai penyerahan LKPD 2018 yang dilakukan Pemprov Kalteng, terhitung sejak hari ini akan kami berikan laporan hasil pemeriksaan," ujarnya, Rabu (20/3/2019).

Ade menerangkan, pemeriksaan atas laporan keuangan tersebut dilakukan atas 4 dasar, yakni ;

1. Kesesuaian standar akutansi pemerintah

2. Kecukupan pengungkapan 

3. Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan

4. Efektivitas sistem pengendalian intern.

"Oleh karena itu, dalam melaksanakan pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah, selain memberikan laporan keuangan, BPK juga melaporkan hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan," ungkapnya. (GAZALI/B-2)

Berita Terbaru