Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

RTRWK Palangka Raya sebagai Dasar untuk Berbagai Kebijakan

  • Oleh Testi Priscilla
  • 20 Maret 2019 - 20:22 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang rencana tata ruang tata wilayah kota (RTRWK) Palangka Raya merupakan dasar untuk pemerintah kota (Pemko) dapat menelurkan berbagai kebijakan.

Hal ini disampaikan Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin saat menyampaikan pidatonya dalam Paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kota, Sigit K Yunianto dengan agenda Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Evaluasi Gubernur Kalteng Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Palangka Raya Tahun 2019-2039, Rabu (20/3/2019).

"Raperda RTRWK ini adalah sebagai dasar dalam penyusunan RPJPD dan RPJMD. Selanjutnya, sebagai dasar pemanfaatan ruang atau pengembangan wilayah," katanya.

Selain itu sebagai dasar untuk mewujudkan keseimbangan pembangunan dalam wilayah. "Ini juga dapat menjadi dasar lokasi investasi dalam wilayah perkotaan yang dilakukan pemerintah, swasta dan masyarakat, sebagai pedoman untuk menyusun rencana tata ruang kawasan strategis kota dan beberapa dasaran lainnya," tegasnya.

Sementara itu Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto mengatakan kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari penyelesaian pembahasan RTRW Kota Palangka Raya. (TESTI PRISCILLA/B-6)

Berita Terbaru