Hasil Paripurna Evaluasi Gubernur Terkait RTRWK Harus Segera Dikirim Kembali
- 20 Maret 2019 - 22:32 WIB
Hal ini sebagai bukti keseriusan dewan dalam menjalankan mekanisme pembentukan produk hukum daerah
DPRD dan Pemko Palangka Raya Terima Sepenuhnya Evaluasi Gubernur Terkait RTRWK
- 20 Maret 2019 - 22:12 WIB
DPRD dan Pemko Palangka Raya juga menyarankan agar dengan akan diberlakukannya Raperda ini dapat disambut dengan persiapan yang baik, kuat, dan semangat sehingga bisa berjalan sesuai keinginan
RTRWK akan Berlaku Selama 20 Tahun Sejak Ditetapkan
- 20 Maret 2019 - 21:42 WIB
Evaluasi bisa lebih dari sekali dalam lima tahun jika terjadi bencana alam skala besar atau perubahan kebijakan nasional dan stategi yang mempengaruhi pemanfaatan ruang kota dan dinamika internal kota
Raperda RTRWK Atur Sanksi bagi Pelanggaran
- 20 Maret 2019 - 21:32 WIB
Yang tidak mematuhi izin pemanfaatan ruang sesuai hukum yang berlaku akan dikenai sanksi berdasarkan aturan dalam Raperda
Penyidik PNS akan Miliki Kewenangan Selesaikan Sengketa Tata Ruang
- 20 Maret 2019 - 21:12 WIB
Diatur bahwa PPNS memiliki kewenangan dalam penyelesaian sengketa tata ruang yang nanti akan berkoordinasi bersama pihak berwajib
Hasil Pembahasan Raperda RTRWK Palangka Raya Tetapkan Beberapa Pokok Pemikiran Bersama
- 20 Maret 2019 - 21:02 WIB
Antara lain pembangunan jaringan jalur kereta api yang melintasi Kota Palangka Raya akan disesuaikan dengan keputusan Menteri Perhubungan
DPRD Paripurnakan Hasil Pembahasan Evaluasi Gubernur Terkait RTRW Kota Palangka Raya
- 20 Maret 2019 - 20:42 WIB
Tujuan pembahasan hasil evaluasi gubernur ini adalah untuk menyesuaikan hasil revisi materi yang telah diajukan
Wali Kota Sebut Raperda RTRWK untuk Wujudkan Keterpaduan Pembangunan
- 20 Maret 2019 - 20:26 WIB
RTWK juga akan menjamin terwujudnya tata ruang wilayah kota yang berkualitas
RTRWK Palangka Raya sebagai Dasar untuk Berbagai Kebijakan
- 20 Maret 2019 - 20:22 WIB
Raperda RTRWK ini adalah sebagai dasar dalam penyusunan RPJPD dan RPJMD. Selanjutnya, sebagai dasar pemanfaatan ruang atau pengembangan wilayah
Wali Kota Hadiri Rapat Paripurna dengan Agenda Penyampaian RTRWK
- 20 Maret 2019 - 20:06 WIB
Tujuan dari rancangan Perda Kota Palangka Raya tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Palangka Raya 2019-2039 ini adalah sebagai dasar dalam penyusunan RPJPD dan RPJMD