Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Surat Suara PSU Hanya Dibuka saat Pemilihan Ulang

  • Oleh Hermawan Dian Permana
  • 25 Maret 2019 - 10:16 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya menegaskan pentingnya penjagaan dan pengamanan surat suara cadangan untuk pemungutan suara ulang (PSU).

“Surat suara PSU memang tidak boleh dibuka. Kami ada 13 box untuk surat suara ini,” kata Ketua KPU Kota Palangka Raya, Ngismatul Choiriyah, Senin (25/3/2019).

Sebanyak 13 box ini terdiri dari dua box surat suara PSU DPRD Kota Palangka Raya Daerah Pemilihan (Dapil) I, dua box Dapil II, dan satu box Dapil III.

Sisanya ada satu box surat suara PSU presiden dan wakil presiden, dua box PSU untuk DPD, dua box DPRD Dapil Kalteng, dan dua box DPRD Provinsi Kalteng.

Ia menjelaskan surat suara PSU ini digunakan sebagai cadangan jika nanti terjadi kasus hukum yang akhirnya berujung pada rekomendasi untuk pemungutan suara ulang.

“Surat suara PSU ini tidak bisa dibongkar ataupun dibuka, jika tidak ada perintah untuk dilakukan PSU,” tutupnya. (HERMAWAN DP/B-6)

Berita Terbaru