Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bupati Ingatkan CPNS Baru Boleh Pindah setelah Mengabdi Minimal Delapan Tahun

  • 28 Maret 2019 - 13:42 WIB

BORNEONEWS, Kuala Pembuang- Bupati Seruyan Yulhaidir mengingatkan calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang sudah menerima surat keputusan (SK) wajib mengabdi minimal delapan tahun sebelum mengajukan permohonan pindah tugas.

Bupati menegaskan, tidak akan ada CPNS pindah tugas bila belum mengabdi selama delapan tahun di Kabupaten Seruyan.

Ia menuturkan, saat ini banyak aparatur sipil negara (ASN) yang meminta pindah tugas. Tetapi dirinya memastikan tidak akan mengabulkan permintaan tersebut jika belum mengabdi minimal selama delapan tahun.

"Sudah banyak yang minta pindah tapi tidak saya berikan," ujarnya, Kamis (28/3/2019).

Bupati juga mengingatkan para CPNS yang sudah menerima SK agar bekerja dengan baik dan jangan hanya menjadikan Kabupaten Seruyan sebagai batu loncatan. Sehingga setelah lulus PNS langsung mengajukan pindah tugas.

"Sekali lagi saya tegaskan bahwa permintaan tersebut tidak akan saya berikan tanpa harus melewati delapan tahun masa kerja," tutup Bupati (FARIZAN/B-3)

Berita Terbaru