Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terdakwa Kasus Asusila Minta Keringanan Hukuman dan Berjanji akan Perbaiki Diri

  • Oleh Naco
  • 29 Maret 2019 - 12:52 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Jaksa Lilik Haryadi menuntut terdakwa selama 10 tahun penjara atas kasus asusila yang ia lakukan terhadap pelajar di wilayah Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur. Melalui penasihat hukumnya ia minta keringanan karena ia beralasan masih muda dan masih bisa memperbaiki diri

"Terdakwa sudah menyesali perbuatannya, ia berjanji tidak akan mengulanginya lagi, ia masih muda, ia masih bisa memperbaiki diri," kata Agung Adi Setiyono penasihat hukum terdakwa usai sidang tertutup, Jumat (29/3/2019).

Dalam pembelaannya itu, pria 23 tahun yang kesehariannya bekerja sebagai pemotong kayu itu minta keringanan kepada majelis hakim. Namun demikian Jaksa tetap pada tuntutannya

Agung berharap majelis bisa mempertimbangkan tuntutan itu karena terdakwa sudah benar-benar menyesali perbuatannya tersebut. Bahkan ia siap bertanggung jawab atas buah hatinya melalui hubungan terlarang itu.

Dalam kasus ini terdakwa dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Terdakwa yang merupakan warga yang bermukim di wilayah Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotim itu melakukan persetubuhan dengan korban yang masih berumur 16 tahun sejak Agustus hingga Oktober 2018 di beberapa tempat berbeda.

Perbuatan pertama dilakukan di barak rekan terdakwa di Kecamatan Baamang. Kemudian terakhir di salah satu gang di Kecamatan Kota Besi.

Terdakwa memaksa korban melakukan hubungan layaknya suami istri. Saat itu korban sempat menolak. Namun karena dijanjikan akan dinikahi jika hamil korban akhirnya mau hingga ia hamil dan terdakwa tidak bisa tanggung jawab. (NACO/B-2)

Berita Terbaru