Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Perusahaan Sawit Wajib Miliki Alat Damkar

  • Oleh Naco
  • 29 Maret 2019 - 17:30 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Wakil Ketua DPRD Kotawaringin Timur Parimus  meminta agar perusahaan besar swasta (PBS) perkebunan kelapa sawit di Kotim ini wajib memiliki alat pemadam kebakaran (Damkar). 

Setidaknya, kata dia, alat itu setingkat dengan alat milik pemerintah daerah, apakah itu berupa truk. Keberadaan alat itu guna memudahkan dan membantu upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi.

Menurutnya,  jika tidak dengan cara demikian maka mustahil Kotim ini bisa bebas dari  ancaman kebakaran hutan dan lahan. Apalagi siklus tahunan untuk kebakaran hutan dan lahan itu selalu terjadi. 

“Saya yakin perusahaan juga tidak keberatan dengan kewajiban memiliki alat pemadam itu," kata dia, Jumat (29/3/2019).

Lanjut dia jika semua perusahaan memiliki alat pemadam api, maka ketika ada titik api muncul bisa diarahkan untuk memadamkan secara bersama-sama. Cara demikian dinilai paling efektif meredam  meluasnya kebakaran.

“Kami berharap agar perusahaan di Kotim ada sekitar 77 perkebunan ini,  punya alat pemadam  serta alatnya yang mampu menjangkau radius di atas 1 kilometer. Ini untuk  difungsikan jadi alat pemadam kebakaran,  ketika musim kemarau seperti sekarang ini," tandasnya.

Pemadaman selama ini juga terkendala jarak yang jauh berada dalam hutan, sementara alat seperti selang air yang terbatas tidak mampu menjangkaunya. (NACO/B-5)

Berita Terbaru