Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Fraksi GKKB DPRD Barito Utara Sambut Baik Raperda Penanggulangan Prostitusi dan Perbuatan Asusila

  • Oleh Ramadani
  • 02 April 2019 - 20:06 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh – Fraksi Gerakan Keadilan Karya Bangsa (GKKB) DPRD Barito Utara menyambut baik usulan Raperda Penanggulangan Prostitusi dan Perbuatan Asusila yang diusulkan pemerintah daerah.

Menurut Juru Bicara Fraksi GKKB, Purman Jaya bahwa kata prostitusi atau pelacuran selalu menggiring pikiran dan image orang tentang seksualitas yang ditabukan atau dinistakan karena secara moral dianggap bertentangan dengan nilai agama dan kesusilaan.

“Pandangan demikian biasanya berasal dari kelompok orang atau penguasa yang hanya melihat prostitusi sebagai bentuk pelampiasan seksual yang tidak sejalan dengan norma sosial masyarakat umum,” kata Purman, Selasa (2/4/2019)

Sebagai realitas sosial, prostitusi dianggap mengganggu ketenteraman masyarakat atau pemerintah.

Oleh karena itu ketika otonomi daerah diberlakukan, beberapa daerah melakukan hal yang sama, yaitu membuat peraturan yang melarang praktik pelacuran.

Perda tersebut kemudian menjadi kekuatan hukum bagi pemerintah daerah untuk menindak seseorang yang dianggap atau dicurigai sebagai pelaku prostitusi.

Pertimbangan utama pemerintah daerah melarang prostitusi adalah untuk mempertahankan nilai luhur masyarakat agar tidak bertentangan dengan norma agama dan kesusilaan. 

“Kegiatan prostitusi dikategorikan sebagai kejahatan sehingga layak diganjar dengan hukuman, namun tentunya pemerintah hendaknya lebih dulu melakukan pembinaaan, serta mengakomodasi pelaku prostitusi dan tindakan asusila, khususnya yang berdomisili dan melakukan praktek di lingkungan masyarakat Barito Utara,” jelasnya. (RAMADHANI/B-6)

Berita Terbaru