Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dua Pencuri Sarang Burung Walet Dibekuk Polisi

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 03 April 2019 - 12:18 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Dua pencuri sarang burung walet di Handel Tabalien RT 05 Desa Teluk Palinget Kecamatan Pulau Petak Kabupaten Kapuas pada Jumat (15/3/2019) lalu dibekuk polisi.

Kini kedua pelaku berinisial SP (26) warga Handel Pampulu I Desa Palingkau Lama Kecamatan Kapuas dan SO (32) warga Desa Ambahai Kecamatan Paminggir Kalsel dibekuk polisi di sekitar pelabuhan tempat pelelangan ikan Kelurahan Pekauman, Banjarmasin.

Hal itu diungkapkan Kapolres Kapuas AKBP Tejo Yuantoro melalui Kasatreskrim AKP Ahmad Budi Martono. Pihaknya di-back up Satpolair Polrestabes Banjarmasin berhasil mengamankan kedua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

"Iya benar, kemarin telah kami amankan kedua pelaku pencurian dari hasil pengembangan dan keterangan satu pelaku HL yang sebelumnya sudah diamankan," ucap AKP Ahmad Budi Martono kepada wartawan, Rabu (3/4/2019).

Lebih lanjut, Kasat Reskrim menuturkan, kejadian tersebut terjadi saat pemilik sarang burung walet hendak ibadah subuh dan berwudhu di belakang rumah. Melihat pintu bangunan sarang walet sudah dalam keadaan terbuka dan gembok dalam keadaan rusak, dan sejumlah sarang burung waletnya hilang.

Kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Kepolisian Sektor Pulau Petak. "Untuk pelaku sudah dibawa ke Mapolres Kapuas untuk penyelidikan lebih lanjut," katanya.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. (DODI RIZKIANSYAH/B-2)

Berita Terbaru