Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Otak Pencurian Walet di PPM Masih DPO

  • Oleh Naco
  • 11 April 2019 - 12:02 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Otak pencurian sarang burung walet di komplek Pasar PPM Sampit, Ab, masih menjadi daftar pencari orang pihak kepolisian. Dalam perkara ini hanya An dan terpidana anak yang baru diproses.

Kamis (11/4/2019) perkara tersangka dilimpahkan penyidik ke Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur dan dalam waktu dekat segera diproses di Pengadilan Negeri Sampit.

Dari penuturan An, ini perbuatan kedua yang mereka lakukan setelah sebelumnya mereka berhasil mencuri sarang walet milik korban Herman. Namun ia dan terpidana anak hanya mendapat bagian masing-masing Rp500 ribu.

Merasa pernah berhasil, mereka kembali mengulangi perbuatannya tersebut. Apesnya, malah ia dan anak yang diamankan. Sementara Ab berhasil melarikan diri.

Atas perbuatannya ini, pria 27 tahun kelahiran Banjarmasin, Kalimantan Selatan tersebut harus berurusan dengan hukum setelah korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta. Dalam kasus ini ia dijerat dengan Pasal 363 Ayat 2 KUHP.

Perbuatan tersangka ia lakukan pada 17 Februari 2019 sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Iskandar depan pasar PPM tepatnya di atas toko Utama, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Para tersangka awalnya sepakat untuk mengambil sarang walet milik korban di sekitar PPM sambil membawa peralatan untuk memanjat berupa tali tambang. Lalu para tersangka masuk menuju gang buntu sekitar kompleks PPM. Tersangka memanjat ke lantai 3 bangunan sarang walet kemudian naik ke atap seng lalu masuk ke bangunan sarang walet.

Saat tengah asyik memanen sarang walet perbuatan ketiganya diketahui hingga mereka bergegas keluar dan anak berhasil keluar dari bangunan itu. Sementara tersangka tidak bisa keluar karena tali tambang yang digunakan untuk turun tersangkut

Pria yang tinggal di barak Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang yang tidak tamat SD itu diamankan. Dari kicauannya, pelaku anak diamankan dan sudah divonis hakim terlebih dahulu. (NACO/B-2)

Berita Terbaru