Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bagian Hukum Setda Katingan tidak Pernah Dilibatkan dalam Pemindahan Uang Kas Daerah

  • 15 April 2019 - 22:50 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Proses pemindahan uang kas daerah Kabupaten Katingan ke Bank Tabungan Negara (BTN) di Pondok Pinang, Jakarta Selatan, oleh mantan bupati Akhmad Yantenglie, tidak pernah melibatkan Bagian Hukum Setda.

Mantan Kepala Bagian Hukum Setda Katingan Elson Sianturi yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas PTSP Katingan, menegaskan bahwa tidak pernah ada pembahasan mengenai standar payung hukum oleh  bupati yang waktu itu dijabat Akhmad Yantenglie.

"Terkait pemindahan uang ini kami dari Bagian Hukum sama sekali tidak diajak memikirkan baik buruknya. Terutama dalam membuat perangkat hukumnya atau standar payung hukum dalam membuat kesepakatan itu," tegas Elson seusai persidangan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Senin (15/4/2019).

Ia menambahkan, dalam pemindahan uang kas Kabupaten Katingan, pihak Sekdapun tidak mengetahui hal itu.

"Tidak etis jika saya mengatakan, Sekda tahu atau tidak. Tapi Setahu saya Pak Sekda juga mengatakan tidak tahu soalini," pungkasnya. (AGUS/B-3)

Berita Terbaru