Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Anggota Dewan Desak Pemkab Pulang Pisau Jalankan Perda Sosial

  • Oleh James Donny
  • 25 April 2019 - 18:56 WIB

BORNEONEWS, Pulang Pisau- Anggota DPRD Kabupaten Pulang Pisau, Diharyo mendesak pemkab segera melaksanakan Perda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. 

Menurut dia, efektifnya Perda tersebut akan membantu panti jompo dan anak terlantar dengan insentif dari pemerintah kabupaten.

Diharyo mengatakan Perda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial merupakan inisiatif DPRD, khususnya Komisi III.

"Perda Kabupaten Pulang Pisau Nomor 3 Tahun 2017 tentang Kesejahteraan Sosial ini ditetapkan untuk mencegah dan mengurangi resiko guncangan kerentanan sosial agar kelangsungan hidup dapat dipenuhi sesuai dengan kebutuhan dasar minimal," kata politisi PKB ini,  Kamis (25/4/2019).

Ia melanjutkan, perlindungan sosial sebagaimana yang dimaksudkan adalah seseorang, keluarga, kelompok atau masyarakat, yang tidak mampu secara ekonomi dan juga tindak lanjut dari UUD 45, yang menyebutkan panti jompo dan anak terlantar dipelihara oleh negara termasuk pemkab.

Diharyo menjelaskan, bantuan kesejahteraan sosial ini bersifat sementara, dan dapat diberikan pada saat kerentanan terjadi akibat bencana.

Bantuan itu diberikan setelah berkoordinasi dengan instansi berwenang dan Dinas Sosial sebagai lembaga teknis. (JAMES DONNY/B-3)

Berita Terbaru