Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polisi Bekuk Tiga Budak Sabu di Barito Timur

  • Oleh Prasojo Eko Aprianto
  • 06 Mei 2019 - 20:06 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Timur membekuk tiga pengedar sabu, di Jalan A Yani simpang empat Anugerah km 270, Desa Tampa, Kecamatan Paku, Minggu, 5 Mei 2019.

Ketiga tersangka masing-masing bernama MAF alias Aq (30), AI alias Ad (32), dan Pahi alias Yad (31). Ketiganya berdomisili di Desa Danau Panggang,  Kecamatan Danau Panggang, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Provinsi Kalimantan Selatan.

Kapolres Bartim AKBP Zulham Effendi melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Dhani S, mengatakan, dari tangan tiga tersangka diamankan dua paket sabu seberat 9,59 gram.

"Penangkapan tiga tersangka berkat laporan masyarakat yang mengeluhkan sering terjadi transaksi narkoba di daerah tersebut," kata Dhani, Senin, 6 Mei 2019.

Adapun kronologi penangkapan, diawali aksi pengintaian anggota Satres Narkoba di lokasi penangkapan, hingga menemukan adanya transaksi sabu.

"Setelah itu langsung kami lakukan penangkapan, dan ditemukan dua paket sabu di atas meja yang baru dikeluarkan dari kantong celana salah seorang tersangka," kata dia.

Ketiganya kemudian diamankan ke polres. Untuk penyidikan lebih lanjut, polisi menyangkakan tersangka dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 Jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (PRASOJO/B-11)

Berita Terbaru