Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Laki-Laki ini Duduk di Kursi Pesakitan lantaran Kedapatan Bawa Sabu

  • 08 Mei 2019 - 15:06 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - TH duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu, 8 Mei 2019. Dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah kedapatan membawa satu paket sabu.

Dalam dakwaan Jaksa Yayuk Dewiati, disebutkan bahwa terdakwa ditangkap pada Januari 2019 oleh aparat kepolisian.

Polisi sebelumnya memang sudah curiga dengan gerak-gerik terdakwa yang pada saat itu berada di Gang Sutra, Jalan Bakti, Kota Palangka Raya. 

Dari penggeledahan badan, ditemukan sabu seberat 0,15 gram. Terdakwa mengaku mendapat sabu itu dari seseorang bernama Ojan yang masih buronan.

Selain sabu, polisi juga menyita satu unit sepeda motor jenis Fiz R bernomor polisi KH  3738 AL, yang menjadi sarana terdakwa membawa sabu.

Sabu yang didapat dari Ojan di Jalan G Obos III, Kota Palangka Raya, tersebut pada awalnya berjumlah tiga paket. Lalu disisihkan satu paket oleh terdakwa untuk dijual kembali dengan harga Rp550 ribu. Tapi belum sempat sabu tersebut terjual, terdakwa lebih dulu ditangkap polisi.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114, Ayat (1) junto Pasal 112, Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Jaksa saat persidangan.

Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkoba jenis sabu tersebut.

Majelis Hakim yang diketuai Alfon kemudian mengetuk palu dan akan melanjutkan sidang pada pekan depan. (AGUS/B-3)

Berita Terbaru