Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Satpam Sawit Kasus Sabu Divonis Bebas Ingin Segera Menikah

  • Oleh Naco
  • 16 Mei 2019 - 11:06 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit terhadap Idrus, satpam sawit yang terjerat kasus narkotika jenis sabu langsung dieksekusi, Kamis, 16 Mei 2019.

Idrus langsung dijemput dua penasihat hukumnya, Bambang Nugroho dan Agung Adisetiono di Lapas Kelas 2B Sampit. Dia langsung menghirup udara bebas hari ini.

"Hari ini Idrus sudah keluar dari Lapas Kelas 2B Sampit setelah salinan putusan tadi kami ambil di Pengadilan Negeri Sampit. Langsung dieksekusi tadi malam sebenarnya. Habis salat tarawih dia sudah bebas, namun baru pagi ini kami jemput," kata Agung.

Bambang dan Agung merasa bangga bisa memperjuangkan nasib satpam yang tidak bersalah tersebut, hingga harus diproses ke ranah hukum tanpa bukti yang cukup.

"Ini keadilan, kalau memang orang tidak bersalah kenapa harus dihukum. Terima kasih kepada semua pihak yang ikut mendukung kami juga sebagai penasihat hukum," kata Agung.

Sementara itu usai bebas ini, Bambang menambahkan, Idrus berencana akan melangsungkan pernikahannya. Pasalnya sepekan setelah ditangkap ia sudah mau menikah.

"Bayangkan tinggal sepekan mau menikah, ditangkap. Ini ia mau melangsungkan pernikahannya, semoga berjalan lancar dan sukses," tegas Bambang.

Sidang lalu, jaksa menuntutnya 6,5 tahun penjara atas tuduhan kepemilikan 0,2 gram sabu. Idrus dibidik Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta denda sebesar Rp800 juta subsider 6 bulan kurungan oleh jaksa Kejari Seruyan, Cyrilus I Santosa.

Idrus diamankan pada 22 September 2018 atas kepemilikan satu paket sabu. Dia ditangkap di Jalan Poros Blok J 57/58 PT Mitra Karya Agroindo, Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Seruyan saat patroli bersama rekannya. (NACO/B-11)

Berita Terbaru