Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jaksa Seruyan Dampingi PLN di Proyek Pembangunan Transmisi dan Trafo

  • Oleh Reno
  • 23 Mei 2019 - 14:56 WIB

BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Kejaksaan Negeri Kuala Pembuang selalu siap memberikan bantuan hukum, pendampingan, hingga penegakan hukum dalam setiap kegiatan negara, baik Pemerintah, BUMN, maupun BUMD. Hal ini sebagai mana salah satu fungsi yang dimiliki yakni Jaksa Pengacara Negara.

Seperti yang dilaksanakan Kejari Seruyan dengan PT PLN UIP Kalbagteng UPP Kitring Kalbagteng 3, dengan melakukan penandatangan nota kesepahaman bersama (MoU) terkait pelaksanaan proyek pembangunan transmisi dan trafo baru di Kabupaten Seruyan.

Apalagi dalam pelaksanakan di lapangan dikhawatirkan ada permasalahan hukum. Terkait itu, PLN berhak meminta bantuan dan pendampingan hukum kepada jaksa pengacara negara.

"Kita akan lihat perkembangannya dalam hal menghadapi masyarakat, seperti permasalahan lahan. Kita bisa hadir untuk melakukan pendampingan supaya bisa diselesaikan," kata Kajari Seruyan, Erwin Purban, Kamis, 23 Mei 2019.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan fungsi perdata dan tata usaha negara, kewajiban melakukan pendampingan selaku pengacara negara.

"Karena PLN ini BUMN yang dimiliki negara, maka di situ peran kejaksaan melakukan pendampingan hukum," kata Kepala PLN UIP Kalbagteng UPP Kitring Kalbagteng 3, Aswinsyah.

Proyek itu juga diharapkan dan dinanti-nanti masyarakat Kabupaten Seruyan, karena selama ini keterbatasan daya atau pasokan listrik masih terjadi. (RENO/B-11)

Berita Terbaru