Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pengusaha Lambat Bayar THR Akan Didenda

  • Oleh Norhasanah
  • 27 Mei 2019 - 17:00 WIB

BORNEONEWS, Sukamara - Perusahaan di Kabupaten Sukamara yang terlambat membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan untuk karyawan, akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan.

Denda tersebut sesuai dengan surat Edaran Bupati Sukamara dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 16 Tahun 2016 Tanggal 8 Maret 2016 tentang pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi buruh atau karyawan.

"Pembayaran THR bagi pekerja selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari raya. Yang terlambat ada sanksinya," kata Bupati Sukamara, Windu Subagio, Senin, 27 Mei 2019.

Dalam surat tersebut menerangkan, sistem pembagian THR, bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, maka diberikan THR sebesar 1 bulan upah.

Sementara pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan, wajib diberikan THR keagamaan dengan perhitungan proporsional sesuai masa kerja.

"Bagi perusahaan yang telah mengatur pembayaran THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama atau kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar pembayaran THR, maka pembayaran kepada pekerja disesuaikan," jelasnya. (NORHASANAH/B-11)

Berita Terbaru