Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kasus Yantenglie, Ahli Sebut Penempatan Uang Seharusnya Bukan di Kantor Kas

  • 28 Mei 2019 - 19:12 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Persidangan kasus tindak pidana korupsi dengan terdakwa mantan Bupati Katingan, Ahmad Yantenglie kembali bergulir dengan menghadirkan ahli keuangan daerah dari Kementerian Dalam Negeri.

Dalam persidangan tersebut Ahli Keuangan Daerah, Nasrun menyatakan jika dalam penempatan uang kas daerah milik Kabupaten Katingan senilai Rp 100 miliar itu tidak seharusnya ditempatkan di kantor kas melainkan kantor cabang.

Menurutnya penempatan di kantor kas tersebut kurang sesuai karena dalam penyimpanan uang di kantor kas sebuah bank itu memiliki limit.

"Biasanya dalam penempatan uang itu ada batasnya, ada limitnya. Untuk nominal Rp 100 miliar, seperti dalam kasus ini, tidak sesuai jika harus diletakkan di kantor kas," ujarnya.

Ia menambahkan jika penempatan uang di kantor kas memiliki limit dibawah dari Rp 5 miliar. Sedangakan jika nominal sudah diatas itu, maka kewenangan pun akan berubah.

"Kalau di atas Rp 5 miliar itu bukan wilayahnya kas. Melainkan diatasnya, misalnya, cabang atau direksi," pungkasnya. (AGUS/B-6)

Berita Terbaru