Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ada Batas Waktu Pendaftaran untuk Adopsi Bayi Sila

  • 12 Juni 2019 - 21:52 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pasangan yang ingin mengadopsi Sila Utami Bhayangkari, bayi yang ditelantarkan orangtuanya di Jalan Mahir Mahar Palangka Raya, diharapkan untuk segera mendaftar diri sebagai calon orangtua angkat.

Pasalnya, ada batas waktu yang ditentukan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Palangka Raya, bagi mereka yang berminat untuk menjadi orangtua bayi malang tersebut.

Pekerja Sosial Bidang Pelayanan Rehabilitasi Sosial Anak dan Lanjut Usia Dinsos Kota Palangka Raya, Ekha Raya mengatakan, jika batasan waktu tersebut dipicu banyaknya pasangan yang ingin menjadi orangtua angkat Sila.

"Secara undang-undang batas waktunya tiga bulan. Namun karena antusiasnya sangat tinggi, jadi kami batasi hingga proses penyelidikan dari kepolisian selesai," kata Ekha, Rabu 12 Juni 2019.

Dia menambahkan, selain wilayah Kalteng, 50 pasangan yang berminat menjadi orangtua angkat dari Sila, berasal dari berbagai wilayah di Indonesia, seperti, Jakarta dan Wakatobi. Bahkan hingga ada calon orangtua angkat yang berasal dari Malaysia.

"Semuanya akan kami pertimbangkan. Akan kami survey kembali, karena prosesnya sendiri cukup panjang. Intinya yang akan menjadi orangtua asuh nanti adalah mereka yang bisa menjamin kebutuhan terbaik anak, itu bisa diberikan," tandasnya. (AGUS/B-11)

Berita Terbaru