Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Oknum Perwira Polisi Kasus Kecelakaan Terancam 6 Tahun Penjara

  • 12 Juni 2019 - 22:42 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Oknum perwira polisi, tersangka kasus kecelakaan maut yang menewaskan tiga orang mahasiswa, terancam hukuman 6 tahun penjara.

Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Zet Tadung Allo, mengatakan, jika hukuman tersebut diberikan sesuai dengan perbuatannya, yang mana akibat kelalaian menyebabkan seseorang meninggal dunia.

Kejari akan mengenakan MH dengan pasal 310 Undang-undang (UU) Lalulintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.

"Kami kenakan pasal 310, namun putusan hukumannya tetap berada pada majelis hakim, sesuai dengan fakta yang terungkap nanti di persidangan," kata Zet, Rabu, 12 Juni 2019.

Kini kasus yang menjerat MH sudah dinyatakan lengkap atau P21 dan segera akan dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan. 

"Untuk penelitian berkas perkaranya sudah sempurna. Susah memenuhi syarat, baik formil maupun materil, tinggal dilimpahkan ke Pengadilan," tandasnya. (AGUS/B-11)

Berita Terbaru