Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jaksa Tegaskan Proses Penyidikan Hingga Penahanan Sudah Sesuai Ketentuan

  • Oleh Naco
  • 13 Juni 2019 - 10:16 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur mengajukan duplik atas replik Basuki Purwadono tersangka kasus pengadaan tanah yang melakukan praperadilan di Pengadilan Negeri Sampit, Kamis, 13 Juni 2019.

Jaksa selaku termohon menegaskan mulai dari penyidikan hingga penahanan terhadap pejabat aprraisal itu sudah sesuai ketentuan alias prosedural.

Duplik Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur yang dibacakan jaksa Lilik Haryadi menyatakan apa yang telah mereka lakukan sudah sesuai prosedur dalam proses penyidikan pemohon.

Bahkan menurut penyidik terkait pasal apa yang dilanggar oleh tersangka adalah wewenang penyidik koordinasi dengan penuntut umum, sehingga pasal telah dicantumkan dalam setiap pemeriksaan dan bisa dilihat dalam berita acara pemeriksaan pemohon sebagai tersangka.

Terkait surat pemberitahuan dimulainya penyidikan yang dikeluarkan oleh jaksa sudah sesuai ketentuan bahwa penyidik wajib menyampaikan SPDP kepada para pihak paling lambat selama 7 hari setelah terbitnya SPDP itu.

Penyidik kata Lilik menyampaikan SPDP kepada penuntut umum dan kepada Ketua KPK sebagai bentuk sinergitas penegakan hukum.

Selain itu SPDB berarti dimulainya penyidikan sedangkan penetapan tersangka diakhir penyidikan setelah adanya dua alat bukti.

Sehingga dalam SPDP belum mencantumkan nama pemohon sebagai pihak atau tersangka. Tindakan termohon dalam menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah tindakan yang sah dan tidak cacat yuridis atau prosedur karena perlu diingat oleh pemohon sebelumnya menetapkan Basuki sebagai tersangka telah melakukan pemeriksaan sebagai saksi pada 4 Januari 2019 dan telah dituangkan dalam BAP saksi dan telah dibaca kembali dan dibenarkan isinya serta ditandatangani oleh tersangka.

Termohon telah memperoleh alat bukti yang memiliki kualitas kuat dan sah sebagai alat bukti yang dijadikan dasar penetapan pemohon sebagai tersangka dan telah berkaitan dengan perbuatan tersangka atau pemohon.

Penyidik juga telah memeriksa saksi yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan yang telah ditandatangani oleh 14 orang saksi.

Jaksa juga menegaskan tidak ada proses kriminalisasi kepada tersangka kasus pengadaan tanah di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringim Timur sebagai penilai, termasuk penahanannya sudah sesuai dengan ketentuan dengan alasan objektivitas dan subjektivitas. (NACO/B-6)

Berita Terbaru