Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Diajak Lagi Curi Sarang Walet, Tertangkap, Hakim Vonis 10 Bulan Penjara

  • Oleh Naco
  • 14 Juni 2019 - 11:26 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Aw alias Ram harus menanggung perbuatannya. Merasa pernah mencuri sarang walet kemudian diajak lagi tidak menolak, akhirnya tertangkap.

Dia harus menerima ganjarannya, majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit, Jumat, 14 Juni 2019 menjatuhkan hukuman selama 10 bulan penjara.

Awalnya Ram sempat beralasan kalau ia hanya ikut-ikutan dan hanya diberi upah Rp500.000 saat pertama pencurian berhasil.

Namun demikian ia harus menerima dengan pasrah putusan tersebut. Sementara sidang sebelumnya Jaksa Didik Prasetyo Utomo menuntutnya selama satu tahun penjara namun usai pembacaan amar putusan itu Jaksa pun menyatakan menerima.

"Saya terima yang mulia," kata terdakwa menanggapi vonis tersebut.

Pria yang dijerat Pasal 363 ayat 2 KUHP melakukan perbuatannya bersama anak di bawah umur (sudah vonis) dan Aban (DPO) dilakukan pada 17 Februari 2019 sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Iskandar depan pasar PPM tepatnya di atas tokoh Utama, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur bangunan walet milik Herman.

Ketika memetik sarang walet di dalam gedung terdakwa diamankan sementara anak dan Aban berhasil kabur namun saat dikembangkan anak berhasil diamankan sementara Aban hingga kini masih DPO. (NACO/B-6)

Berita Terbaru