Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polisi Tangkap 2 Warga Kelurahan Baru Saat Transaksi Sabu

  • Oleh Wahyu Krida
  • 22 Juni 2019 - 15:36 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun -  Polisi tangkap 2 warga Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat saat transaksi sabu.

Mereka adalah Ro (29 tahun) dan AY(34 tahun). Keduanya ditangkap saat bertransaksi sabu pada Jumat, 21 Juni 2019 sekitar pukul 16.30 WIB.

Kasat Narkoba Polres Kobar Ipda Juan Wagiu R, Sabtu, 22 Juni 2019 menjelaskan, kedua tersangka ditangkap berdasarkan informasi masyarakat yang curiga  bahwa rumah yang dihuni tersangka Ae sering digunakan sebagai tempat transaksi narkoba.

"Berdasarkan laporan tersebut, anggota Sat Narkoba kemudian melakukan penyelidikan. Setelah informasinya dinyatakan tepat, kemudian kita bergerak melakukan pengerebekan," jelas Kasat.

"Saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan, anggota Sat Narkoba dari tersangka Rinto menemukan dua plastik klip yang didalamnya terdapat kristlal putih diduga sabu dengan berat kotor 1,33 gram," jelas Kasat.

Kemudian , lanjut Kasat, dari tersangka Ae, pihaknya menemukan 11 paket sabu dengan berat kotor 2,22 gram.

"Selain itu, di rumah tersangka Ae, kita menemukan satu bong atau alat untuk menghisap sabu, timbangan digital korek api gas, isolasi dan HP. Seluruh barang bukti saat ini sudah kita sita sebagai barang bukti," jelas Kasat.

Kasat menjelaskan saat ini kedua tersangka sudah ditahan dan menjalani pemeriksaan oleh penyidik dari Sat Narkoba Polres Kobar.

"Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1  atau 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," jelas Kasat. (WAHYU KRIDA/B-2) 

Berita Terbaru