Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Begini Kronologi Kasus Persetubuhan Anak di Kapuas

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 23 Juni 2019 - 16:46 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Jajaran Polsek Kapuas Barat mengamankan seorang pria berinisial berusia 34 tahun lantaran diduga telah menyetubuhi anak yang masih berusia 12 tahun.

Korban diduga telah disetubuhi pelaku di areal perkebunan kelapa sawit di wilayah setempat, pada Juni 2019 ini, hingga akhirnya baru diketahui orangtua korban dan melaporkan ke Mapolsek Kapuas Barat.

Kapolsek Kapuas Barat Ipda Eko Sutrisno mengatakan, pihaknya telah mengamankan terduga pelaku. Ia juga membeberkan kronologi kejadian itu bermula pada Juni saat korban dihubungi melalui HP oleh pelaku untuk diajak bertemu di pinggir jalan sekitar perkebunan sawit.

"Dalam pertemuan tersebut korban dipaksa melakukan hubungan intim dengan pelaku sebanyak 1 kali dengan bujuk rayu akan dinakahi," ucap Ipda Eko kepada wartawan, Minggu, 23 Juni 2019.

Kemudian, pelaku melakukan kembali persetubuhan tersebut dengan korban di tempat yang sama sekitar 1 minggu kemudian, dengan ancaman apabila tidak mau berhubungan badan maka pelaku akan menyebarluaskan kabar ke warga sekitar bahwa Korban pernah digauli oleh lelaki.


"Mendengar hal itu mau tidak mau korban mau melakukan hubungan intim dengan pelaki tersebut, hingga perbuatan persetubuhan tersebut berlanjut dan sering dilakukan berulang kali hingga sekitar Juni 2019," katanya.

"Dengan lokasi yang berpindah pindah (di dalam rumah pelaku dan di dalam lokasi perkebunan sawit)," katanya.

Hingga akhirnya orangtua korban mengetahui hal tersebut, dan mereka merasa keberatan dan melaporkan ke pihak kepolisian. 

"Sehingga pelaku beserta barang bukti kami amankan dan dibawa ke Mapolres Kapuas untuk proses lebih lanjut," tegasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-5)

Berita Terbaru