Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penyidik Periksa 22 Saksi Terkait Kasus Korupsi Proyek Jalan di Barito Utara

  • Oleh Rahmat Gazali
  • 24 Juni 2019 - 16:02 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota Subdit Tindak Pidana Korupsi pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng memeriksa terhadap 22 saksi terkait dugaan korupsi paket pekerjaan peningkatan jalan penghubung dari lokasi Sei Rahayu 1 - Sei Rahayu di Kabupaten Barito Utara.

Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi ahli. Seusai melakukan pemeriksaan, pada Rabu 25 Oktober 2017 penyidik bersama ahli dari Fakultas Teknik Universitas Lambung Mangkurat melaksanakan pengambilan sempel tanah sebanyak 4 titik.

"Penyidik juga mengambil sempel pekerjaan perkerasan berbutir agregat kelas B sebanyak 43 titik terhadap pekerjaan peningkatan jalan penghubung Se Rahayu I ke Sei Rahayu Kecamatan Teweh," kata Wakil Direktur Reskrimsus Polda Kalteng AKBP Teguh Widodo didampingi Kasubdit Tipikor AKBP Devy Firmansyah, Senin 24 Juni 2019.

Dari hasil pengujian dan pemeriksaan laboraturium dari beberapa sempel tersebut, terdapat kekurangan volume serta mutu pada item pekerjaan lapis fondasi agregat kelas B.

"Kita menemui ketidaksesuaian dengan spesifikasi yang tertuang atau disyaratkan di dalam kontraknya," imbuhnya.

Terkait kasus ini Polda Kalteng menetapkan 4 tersangka yakni kontraktor pelaksana pekerjaan fisik peningkatan jalan berinisial MS, pejabat pembuat komitmen sekaligus sebagai Aparatur Sipil Negara berinisial Sa, pelaksana pekerjaan fisik peningkatan jalan berinisial HN dan konsultan pengawas berinisial Ma.

"Kemungkinan akan ada 1 nama lagi terseret yakni Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Barito Utara berinisial YA," imbuhnya. (GAZALI/B-6)

Berita Terbaru