Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jadi Kurir Sabu Demi Istri

  • 26 Juni 2019 - 16:46 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - NR menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu, 26 Juni 2019 lantaran tertangkap saat menjadi kurir satu paket sabu seberat 0,08 gram.

Jaksa penuntut umum (JPU) Wagiman mengatakan jika terdakwa nekat menjadi kurir sabu karena tidak memiliki uang yang digunakan untuk membayar biaya persalinan istrinya yang tengah hamil tua.

 "Dalam fakta persidangan itu terdakwa mengaku jika istrinya hamil. Bingung tidak punya uang terpaksa dia terima tawaran temannya untuk menemani dia antar sabu ke pembeli," ujar Wagiman seusai persidangan.

Pada persidangan ini, terdakwa dituntut oleh JPU bersalah telah melanggar Pasal 112 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman 5 tahun 6 bulan, denda Rp 800 juta dengan subsidair 1 bulan penjara.

Mendengar tuntutan ini, terdakwa lalu menyatakan pledoinya secara lisan di hadapan majelis hakim diketuai Zulkifli.

Dia meminta keringanan hukuman dengan alasan jika masih memiliki tanggungan keluarga dengan istri yang baru saja melahirkan.

"Kami tetap pada tuntutan kami, meski terdakwa ini baru saja menjadi ayah. Namun tetap saja yang dia lakukan sebelumnya itu adalah sebuah kesalahan, jadi proses hukumnya tetap sama," tandasnya. (AGUS/B-6)

Berita Terbaru