Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Beli 7 Paket Sabu, 1 Paket Dipakai, Sisanya Dijual ke Karyawan Sawit

  • Oleh Naco
  • 28 Juni 2019 - 12:46 WIB

BORNEONEWS, Sampit - AE mengaku sabu yang ditemukan dalam penguasaannya ia dapat setelah membeli tujuh paket. Satu paket ia pakai dan sisanya dijual kepada karyawan perkebunan kelapa sawit.

Tersangka diamankan pada Jumat, 12 April 2019 sekitar pukul 13.00 WIB di mess perusahaan PT Sawit Mas Parenggean, Jalan Padat Karya Blok C Desa Parenggean, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dari hasil penggeledahan diamankan empat bungkus plastik klip sabu serta barang bukti lain berupa selembar plastik klip kecil kosong, potongan sedotan plastik yang dibuat menjadi sendok dan sebuah ponsel.

Tersangka membeli sabu itu dari rekannya berinisial EK yang berada di Trans SP 2 Parenggean, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotim

Sebelumnya, tersangka membeli tujuh paket sabu dengan harga Rp 500 ribu. Kemudian satu bungkus tersangka gunakan, sedangkan dua bungkus tersangka jual sehingga tersisa empat bungkus yang diamankan petugas.

"Saya janjian dengan tersangka dua hari sebelum diamankan, kami bertemu di pinggir jalan Trans SP 1 Parenggean dan saya menyerahkan uang pembelian sabu itu," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap 2 di Kejaksaan Negeri Kotim, 28 Juni 2019.

Pengungkapan tersangka, ia sudah tiga bulan melakukan bisnis tersebut. Sabu itu selalu ia ambil dengan rekannya tersebut, atas perbuatannya itu tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-2)

Berita Terbaru