Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Karyawan Sawit Gituan Sama Pacarnya Pasrah Dihukum 6 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 28 Juni 2019 - 17:46 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa kasus asusila, YS (28) pasrah menerima vonis hakim Pengadilan Negeri Sampit. Ddalam putusannya hakim tidak mengurangi dari tuntutan jaksa.

Karyawan sawit ini pada sidang lalu dituntut enam tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 3 bulan kurungan penjara atas kasus asusila yang dilakukan kepada kekasihnya yang masih berumur 13 tahun.

Meski sudah meminta keringanan hukuman, namun bagi hakim tuntutan itu sudah dirasa cukup bagi terdakwa, sehingga majelis sependapat dengan jaksa pada sidang Jumat, 28 Juni 2019.

"Setelah kami pertimbangkan tadi, terdakwa menerima saja. Kami rasa itu sudah ringan. Semoga kemudian hari terdakwa tidak mengulangi perbuatannya lagi," kata Agung Adisetiyono, penasihat hukum terdakwa.

Perbuatan YS terhadap korban hingga ketahuan terakhir pada 11 Januari 2019 sekitar pukul 09.30 WIB saat orang tua korban tidak ada di rumah, karena sedang bekerja di wilayah perkebunan kelapa sawit Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Terdakwa datang ke rumah korban masuk melalui pintu belakang. Kemudian keduanya mengobrol di ruang tamu.

Kedatangan terdakwa atas permintaan korban untuk membicarakan hubungan keduanya yang sudah berjalan selama 3 bulan.

Saat itu terdakwa menanyakan korban apa yang ingin dibicarakan, namun korban malu hingga ia tidak berbicara apa-apa. Kesempatan itulah dimanfaatkan oleh terdakwa menyetubuhi korban.

Dalam vonisnya hakim menilai terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 82 ayat 1 Uu Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Uu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (NACO/B-6)

Berita Terbaru