Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

DKPP Harap Perda Sarang Burung Walet Direvisi

  • Oleh Hermawan Dian Permana
  • 01 Juli 2019 - 14:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Palangka Raya ingin pemerintah daerah merevisi peraturan daerah pajak sarang burung walet.

Permintaan ini disampaikan oleh Kepala DKPP Palangka Raya, Harry Maihadi saat di Balai Kota Palangka Raya. 

Ia menilai, pajak sarang burung walet sampai saat ini tidak maksimal penarikannya karena payung hukum. 

"Pemerintah sudah menetapkan Peraturan daerah yaitu Nomor 12 Tahun 2011 tentang Izin Usaha Sarang Burung Walet. Namun Perda sarang burung walet ini harus segera direvisi," ucapnya, Senin, 1 Juli 2019.

Ia berharap, pada perda burung walet bisa dibuat aturan yang mengacu pada titik - titik lokasi yang memang sudah ditetapkan berdasarkan detail tata ruang.

"Penetapan lokasi berdasarkan rencana tata ruang ini penting. Tetapi sayangnya Kota Palangka Raya belum punya," sebut Harry Maihadi.

Ia yakin direvisinya Perda nantinya dapat memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Karena kebanyakan bangunan sarang walet bisa legal dan pajak bisa dihitung dari produksi. (HERMAWAN DP/B-2)

Berita Terbaru