Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Simpan Sabu di Sandal, RE Diadili

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 08 Juli 2019 - 18:46 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Kasus sabu yang menjerat terdakwa RE sudah masuk meja hijau Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Senin, 8 Juli 2019. Terdakwa memiliki sabu 0,27 gram yang disimpan di rompi dan sandal.

Sidang kali ini merupakan perdana dengan pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum, Aprilia Dinawati. Terdakwa ditangkap polisi pada Kamis, 25 April 2019 lalu.

Terdakwa diamankan di depan Mesjid Mujahidin, Jalan DAH Hamzah, RT 14 Kelurahan Mendawai, Kecamatan Arut Selatan,

Dalam dakwaannya, terungkap, terdakwa ditangkap saat memainkan ponsel dan didatangi dua polisi berpakaian preman. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan sabu disimpan dalam saku rompi satu paket sabu dengan berat kotor 0,41 gram. Dan di 1 paket sabu di sandal dengan berat kotor 0,21 gram.

"Setelah ditimbang, kedua paket sabu berat bersihnya 0.27 gram," kata jaksa.

Rochman Efendi didakwa dengan Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (DANANG/B-11)

Berita Terbaru