Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ibu Dua Anak Tidak Mau Disebut Pengedar Sabu

  • Oleh Naco
  • 09 Juli 2019 - 17:16 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa kasus sabu, NH alias Nur (31), seorang ibu dua anak tidak mau disebut sebagai pengedar sabu. Dalam pengakuannya ia menyebut dirinya sebagai pengguna.

"Sabu dari AR (berkas terpisah) itu dari saudara kan," tanya Paisol, ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit, Selasa, 9 Juli 2019.

Nur membenarkan namun ia beralasan tidak menjualnya. Dia berdalih memberi secara cuma-cuma sabu itu kepada AR. Meski pengakuannya itu berbanding terbalik dengan percakapan melalui SMS di ponsel yang diamankan darinya.

Terdakwa diamankan pada Jumat, 8 Maret 2019 sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan DI. Panjaitan barak nomor 1 RT 19 RW 1 Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB.Ketapang, Kabupaten Kotim.

Saat digeledah, petugas kepolisian mengamankan 0,11 gram sabu, uang sebesar Rp200.000, ponsel, pipet kaca serta alat isap sabu.

"Terserah kamulah mau berterus terang atau tidak. Itu hak saudara," tegas hakim kepadanya.

Sementara itu, terdakwa juga mengetahui kalau suami sirinya seorang pengedar sabu. Bahkan sudah sering kali diingatkan namun tetap saja menjualnya. Hingga dia tertangkap dan rela pasang badan untuk suaminya yang kini telah meninggalkannya itu.

Terdakwa Nur mengaku hanya sebagai pengguna sabu yang dikonsumsi sebelum diamankan itu. Sabu itu dibeli suami sirinya. (NACO/B-11)

Berita Terbaru