Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Perkara Tiga Tersangka Tipikor Pasar Handep Hapakat Dilimpahkan ke Kejarj 

  • Oleh James Donny
  • 10 Juli 2019 - 23:26 WIB

BORNEONEWS,  Pulang Pisau - Polres Pulang Pisau menyerahkan perkara tiga tersangka tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek pembangunan Pasar Handep Hapakat Pulang Pisau Tahun Anggaran 2016, ke Kejaksaan Negeri Pulang Pisau. 

Tiga tersangka tersebut yakni berinisial FN, MA dan F. Penyerahan ketiga tersangka tersebut disampaikan pada saat Press Conference di Aula Bhayangkari Polres Pulang Pisau, Rabu,  10 Juli 2019.

Kapolres Pulang Pisau AKBP Siswo Yuwono Bima Putra Mada mengatakan penyerahan tersebut memasuki tahap II. Dalam penyerahan tersangka tersebut Kapolres didampingi Kajari Pulang Pisau Triono Rahyudi, Wakapolres Pulang Pisau, Kompol Imam Riadi dan Kasatreskrim Polres Pulang Pisau dan Iptu Jhon Digul Manra.

Siswo mengatakan keberhasilan Polres Pulang Pisau menyelesaikan perkara ini dan mengungkap kasus ini atas dukungan dari Kejari Pulang Pisau. 

Berdasarkan penjelasan Kapolres pada Press Conference tersebut, ketiga orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan Tipikor proyek yang menggunakan anggaran dari Kementerian Perindustrian dan Perdagangan RI. 

Dalam melaksanakan kegiatan pengembangan kapasitas logistik dan sarana perdagangan, dengan bentuk kegiatan pembangunan Pasar Handep Hapakat di Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau pada tahun 2016.(JAMES DONNY/B-2) 

Berita Terbaru